Your Smart Wedding Platform

Mana Lebih Dulu, Ta'aruf atau Khitbah Nikah?

17 Sep 2024 | By Intan Vandini Wedding Market | 48
Fotografi: Nesnumoto

Ta'aruf dan khitbah adalah dua istilah penting dalam proses menuju pernikahan dalam Islam. Keduanya sering menjadi topik diskusi di kalangan pasangan yang ingin menjalankan sunnah pernikahan secara syar'i. Namun, banyak yang masih bingung tentang urutan mana yang lebih dulu dilakukan: apakah ta'aruf harus diutamakan sebelum khitbah, atau khitbah bisa dilakukan tanpa proses ta'aruf terlebih dulu? Artikel ini akan mengulas lebih lanjut perbedaan dan tujuan dari masing-masing proses, serta bagaimana Islam menyarankan tahapan yang tepat.

Ta'aruf berarti saling mengenal antara calon mempelai dengan tujuan mencari kecocokan tanpa adanya interaksi yang berlebihan. Sebagian orang menganggap ta'aruf sebagai langkah pertama yang harus dilalui sebelum memasuki proses khitbah. Sementara itu, khitbah adalah proses lamaran formal di mana seorang pria menyatakan niatnya untuk menikahi seorang wanita. Biasanya, khitbah dilakukan setelah ta'aruf ketika kedua belah pihak merasa sudah cukup mengenal satu sama lain dan yakin untuk melangkah ke jenjang pernikahan.

Tapi, ada juga yang berpendapat bahwa khitbah bisa dilakukan lebih awal, dengan asumsi bahwa pengenalan lebih lanjut bisa dilakukan setelah lamaran diterima. Jadi, mana yang sebaiknya lebih dulu, ta'aruf atau khitbah?

Apa Itu Ta’aruf?

Foto: Tabloid Bintang

Istilah ta’aruf berasal dari kata "ta'arofa" yang berarti "menjadi tahu" atau "saling mengenal." Akar katanya, yaitu ‘a-ro-fa, yang secara langsung bisa diartikan sebagai mengenal atau perkenalan. Istilah ta’aruf ini diambil dari kata "‘arafa," yang bermakna mengenal, dimana tercantum dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam surat Al-Hujurat ayat 13, yang artinya:

“Artinya: “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal (ta’aarofu)”

Dalam kaitannya dengan pernikahan, ta’aruf adalah sebuah proses pengenalan antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk memantapkan diri sebelum memasuki jenjang pernikahan, tentunya sesuai dengan syariat Islam. Salah satu prinsip utama dalam proses ini adalah adanya pendamping atau mediator yang memastikan seluruh pertemuan kedua calon pasangan dilakukan dengan sesuai aturan. Berbeda dari bentuk perkenalan lainnya, ta’aruf memberikan ruang bagi masing-masing calon untuk menolak jika merasa tidak cocok, tanpa harus melibatkan perasaan atau keterikatan yang lebih dalam.

Batasan dalam Proses Ta’aruf

Fotografi: Abu Pictures 

Ta’aruf bukan hanya sekadar proses saling mengenal yang dilakukan dengan harapan menemukan jodoh, tapi lebih dari itu. Ta’aruf memiliki nilai yang mulia karena didasari oleh niat yang suci dan tulus. Tujuannya bukan untuk mencoba-coba atau sekadar mencari kecocokan dari calon pasangan, tapi untuk menjaga kesucian hubungan antara dua individu yang memiliki satu tujuan mulia, yakni membangun rumah tangga. Proses ini dilandasi oleh prinsip-prinsip ilahiah, yaitu nilai-nilai ketuhanan yang mengatur bagaimana hubungan tersebut harus berjalan dengan penuh kehormatan dan kesucian.

Dalam ta’aruf, tidak hanya kehormatan diri yang dijaga, tapi juga kehormatan calon pasangan. Setiap tindakan dalam proses ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab, tanpa melanggar batasan-batasan agama yang telah ditetapkan. Berbeda dengan perkenalan biasa, ta’aruf memiliki aturan yang jelas dan dijalankan dengan pengawasan yang baik, seringkali melalui seorang mediator atau pihak ketiga yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa interaksi tetap berjalan dalam koridor syariat.

Selain itu, ta’aruf tidak dilakukan di sembarang tempat atau situasi yang tidak teratur. Setiap aspek dari proses ini diatur dengan teliti dan hati-hati untuk menjaga nilai-nilai moral dan etika, serta mencegah hal-hal yang mungkin akan merusak kesucian hubungan kedua individu. Dengan menjaga batasan-batasan yang ada, kehormatan dan keikhlasan dalam prosesnya, ta’aruf akan menjadi sebuah jalan yang terhormat dan diberkahi dalam Islam untuk mengenal pasangan sebelum menuju jenjang pernikahan.

Yang paling penting, dalam proses ta’aruf ini, tidak diperbolehkan adanya kontak fisik antara calon pasangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga batas-batas yang telah diatur oleh agama, di mana kedua belah pihak tidak bisa berbuat sebebas mungkin, termasuk dalam hal fisik atau emosional. Proses ini juga menuntut agar calon pasangan tidak mengembangkan rasa cinta sebelum resmi menikah, dengan harapan bahwa perasaan cinta yang lebih mendalam dapat tumbuh setelah mereka berada dalam ikatan pernikahan yang sah.

Tata Cara Ta’aruf

Fotografi: Abu Pictures

Ta’aruf harus dijalankan sesuai dengan syariat Islam untuk menjaga kesucian dan kehormatan proses pengenalan antara calon pasangan. Berikut adalah tata cara ta’aruf yang dianjurkan dalam Islam:

  • Perkenalan (ta'aruf)

  • Salah satu prinsip penting dalam ta’aruf adalah tidak berkhalwat, yaitu tidak berdua-duaan di tempat yang sepi antara pria dan wanita yang bukan mahram, dan juga tidak terjadi ikhtilat, yakni campur baur antara pria dan wanita yang tidak memiliki hubungan mahram. Interaksi dilakukan dengan tetap menjaga adab dan aturan yang sudah ditetapkan.

  • Kejelasan visi tentang pasangan ideal menurut Islam

  • Dalam ta’aruf, penting bagi kedua calon untuk memiliki kejelasan mengenai visi pasangan yang diinginkan, berdasarkan pandangan Islam. Kedua individu harus memiliki pemahaman yang jelas tentang kriteria pasangan ideal yang sesuai dengan ajaran agama, baik dari segi akhlak, iman, maupun tanggung jawab dalam menjalani kehidupan pernikahan.

  • Melibatkan orang tua atau wali

  • Orang tua atau wali berperan penting dalam proses ta’aruf, karena mereka bisa memberikan arahan dan nasihat yang bijaksana. Keterlibatan mereka tidak hanya membantu menjaga proses ta’aruf berjalan sesuai dengan batasan-batasan agama, tapi juga membantu calon pasangan membuat keputusan yang lebih tepat dan sesuai dengan harapan keluarga.

  • Pilihan didasarkan pada alasan yang logis dan ketertarikan

  • Keputusan untuk melanjutkan hubungan harus didasarkan pada keseimbangan antara alasan logis dan perasaan ketertarikan. Logika dan emosi harus berperan secara seimbang dalam membuat pilihan. Ini berarti bahwa meskipun ketertarikan fisik atau emosional penting, keputusan juga harus mempertimbangkan aspek rasional seperti kecocokan visi hidup, akhlak, dan kesiapan dalam menjalani pernikahan.

  • Mengatasi kebimbangan melalui konsultasi atau shalat Istikharah

  • Jika dalam proses ta’aruf muncul keraguan atau kebimbangan, solusi yang dianjurkan adalah melakukan konsultasi dengan pihak yang lebih berpengalaman atau menjalankan shalat istikharah untuk memohon petunjuk dari Allah. Shalat Istikharah adalah cara yang diajarkan dalam Islam untuk meminta bimbingan Allah dalam membuat keputusan yang terbaik, termasuk dalam hal memilih pasangan.

    Dengan mengikuti tata cara ini, ta’aruf diharapkan akan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip agama, menjaga kesucian hubungan, dan memastikan bahwa proses pengenalan ini dilakukan dengan tujuan yang benar, yaitu menuju pernikahan yang diberkahi oleh Yang Maha Kuasa.

    Lalu, Apa Itu Khitbah?

    Fotografi: Imagenic

    Khitbah adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab, yang secara harfiah berarti meminang atau melamar. Dalam konteks ini, kata "peminangan" berasal dari akar kata "pinang" yang dalam bentuk kata kerja menjadi "meminang." Secara etimologis, meminang atau melamar merujuk pada tindakan seorang laki-laki yang meminta seorang wanita untuk dijadikan istrinya, baik untuk dirinya sendiri maupun atas nama orang lain.

    Dalam pengertian terminologis, peminangan adalah suatu proses atau usaha yang bertujuan untuk menciptakan hubungan perjodohan antara seorang pria dan seorang wanita. Dalam hal ini, seorang pria menyampaikan niatnya kepada seorang wanita atau walinya, dengan tujuan agar ia mau menjadi istrinya. Proses ini dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. 

    Khitbah merupakan fase lanjutan setelah ta’aruf. Jika selama proses ta’aruf kedua calon pasangan merasa cocok satu sama lain, maka khitbah menjadi langkah berikutnya di mana pihak laki-laki secara resmi menyampaikan keinginannya untuk melamar pihak perempuan. Ini adalah bentuk komitmen yang lebih serius sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

    Pada tahap ini, perempuan memiliki hak penuh untuk menerima atau menolak lamaran yang diajukan. Meskipun khitbah adalah sebuah komitmen yang serius, pernikahan belum terjadi, sehingga keputusan masih ada di tangan calon mempelai perempuan. Khitbah menjadi bentuk kesepakatan awal bahwa kedua belah pihak siap melanjutkan hubungan ke tahap pernikahan.

    Jadi, ta’aruf dulu, atau khitbah dulu?

    Fotografi: Imagenic

    Meski ada yang berpendapat bahwa proses pengenalan bisa dilakukan setelah prosesi pernikahan, tapi alangkah baiknya jika kamu memulai dengan pengenalan atau ta’aruf sebelum prosesi meminang atau khitbah. Karena ta’aruf ini bukan sekadar perkenalan biasa, melainkan proses di mana kedua calon pasangan bisa saling belajar lebih dalam tentang berbagai aspek kehidupan masing-masing. Tujuannya adalah agar kedua belah pihak benar-benar memahami satu sama lain sebelum memutuskan untuk melangkah ke jenjang yang lebih serius.

    Ada pepatah yang mengatakan, "Jangan beli kucing dalam karung," yang menggambarkan pentingnya kamu mengetahui dengan baik calon pasanganmu sebelum memutuskan pernikahan. Melalui proses ta’aruf, diharapkan kedua calon pasangan tidak salah dalam membuat keputusan, karena pilihan yang dibuat akan memiliki konsekuensi yang harus dihadapi bersama.

    Jika di tengah proses ta’aruf kamu merasa tidak cocok, kamu bisa mundur dengan cara yang baik dan sopan, tanpa harus membuat salah satu pihak merasa tersinggung atau terbawa perasaan secara berlebihan. Jika setelah melalui proses ta’aruf kamu dan calon pasangan merasa cocok, barulah bisa melangkah ke tahap khitbah atau lamaran.

    Di tahap ini, pihak laki-laki menunjukkan keseriusan niatnya dengan melamar calon mempelai perempuan. Di sinilah titik di mana perempuan memiliki hak penuh untuk menerima atau menolak lamaran tersebut. Khitbah sendiri merupakan proses yang lebih sakral, karena merupakan komitmen nyata sebelum akad nikah dan ijab kabul.

    Jadi, jika ditanya mana yang lebih baik dilakukan terlebih dahulu, ta’aruf atau khitbah dulu, maka jawabannya adalah ta’aruf dulu sebelum melangkah ke tahap khitbah. Bahkan setelah khitbah, sambil menunggu hari pernikahan, kamu dan pasangan bisa melanjutkan proses pengenalan satu sama lain lebih lanjut. Ini akan memberikan keyakinan lebih mendalam terhadap pasanganmu sebelum akhirnya masuk ke jenjang pernikahan. Yang terpenting, semua proses ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, agar perjalananmu dalam mencari jodoh menjadi lebih berkah dan lancar. Bismillah, semoga segala prosesnya dilancarkan, ya!


    Cover: Fotografi oleh Nesnumoto


    Artikel Terkait



    Artikel Terbaru